26 April 2017

Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru, KTP dan Kartu Keluarga supaya sesuai dengan Ijazah

Kali ini saya akan membagikan cara mengubah akta, ktp dan kk sesuai dengan ijazah. bagi anda mungkin yang masih bingung bagaimana alur prosesnya maka saya akan bercerita sedikit tentang pengalaman saya mengubah akta, ktp dan kk. Pengalaman saya begini, nama lahir saya Taufik Rakhman dan diakta, ktp dan kk sudah tertulis nama demikian sedangkan diijazah sd, mtsn, sma dan perguruan tinggi nama saya tertulis Taufik Rahman jadi kurang satu huruf antara Rakhman dan Rahman. awalnya saya ingin mengubah nama yang diijazah supaya sesuai dengan nama di akta, ktp dan kk tapi ternyata mengubah nama diijazah itu prosesnya panjang dan berbelit-belit karena kita harus mendatangi sekolah dimana kita sekolah dulu dan harus menunggu persetujuan dinas pendidikan kabupaten sampai provinsi, maka dari itu saya memutuskan untuk mengubah akta, ktp dan kk supaya sesuai dengan ijazah. 

Pertama yang saya ubah adalah kk atau kartu keluarga karena akta dan ktp mengikuti apa yang ada dikartu keluarga. mengubah kk cukup dikantor kecamatan disitu saya diminta menyerahkan kk yang lama dan fotocopy ijazah sebagai dasar pengubahan data nama di kk dan diberikan surat pernyataan mengubah kk. sediakan satu buah materai 6000 untuk melengkapi surat pernyataan itu. Setelah itu saya pulang dan menunggu beberapa hari proses dari kecamatan menyelesaikan itu. 

Setelah kk selesai diubah maka yang kedua yang harus diubah adalah ktp. untuk mengubah ktp harus ke dukcapil kabupaten. caranya ternyata gampang saya cukup menyerahkan ktp asli yang lama yang akan diubah dan fotocopy ijazah sebagai dasar mengubah nama. Tunggu kira-kira satu minggu tergantung dukcapil daerah masing-masing. setelah selesai saya mendapatkan ktp baru yang berlaku seumur hidup. Setelah kk dan ktp sudah berhasil diubah maka yang terakhir adalah akta. 

Setelah saya konsultasi dengan petugas didukcapil untuk mengubah akta ternyata harus melalui sidang dipengadilan yang cukup ribet maka saya disarankan untuk membuat akta yang baru dan harus menyerahkan akta saya yang lama. saya pun dikasih blangko map berisi 3 lembar formulir yang harus saya isi dan harus ditandatangani kepala desa dan juga harus melengkapi persyaratan pembuatan akta baru seperti berikut :
1. Surat keterangan kelahiran dari RS/Dokter/Bidan yang menolong kelahiran (untuk usia anak 0 hari s/d 1 tahun)
2. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua(memperlihatkan aslinya/legalisir KUA)
3. Fotocopy KTP orang tua yang asih berlaku/KTP yang bersangkutan bagi yang sudah dewasa
4. Fotocopy kk orang tua/kk yang bersangkutan bagi yang sudah memiliki
5. Fotocopy ijazah yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki ijazah)
6. fotocopy ktp 2 (dua) orang saksi
7. menghaadirkan 2 (dua) orang saksi

Setelah persyaratan lengkap saya pun datang kembali kekantor dinas dukcapil beserta 2 teman saya sebagai saksi, lalu persyaratan saya diperiksa kelengkapannya. Ketika dinyatakan sudah lengkap maka saya disetujui untuk pembuatan akta baru dan harus menandatangani pernyataan pembuatan akta serta tanda tangan saksi. setelah selesai saya diberitahu kalau akta saya akan selesai dalam satu bulan. satu bulan kemudian saya pun memiliki akta baru.

No comments: